Alasan Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Presiden hingga Kapolri Rp 62 Miliar

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2022 21:30 WIB
Tragedi Kanjuruhan/Foto: Antara
Share :

MALANG - Korban tragedi Kanjuruhan kembali menggugat sejumlah pihak senilai Rp 62 miliar. Gugatan, dengan delapan pihak tergugat dan empat pihak tergugat lainnya yang bertanggungjawab.

Anggota tim Tatak Haris Azhar menyatakan, nominal gugatan perdata Rp 62 miliar ini bukan persoalan perhitungan santunan untuk korban yang meninggal dunia. Melainkan ada biaya materiil dari para korban tragedi Kanjuruhan.

 BACA JUGA:Polres Malang Tetapkan Dua Santri Ponpes An-Nur Jadi Tersangka Penganiayaan

"Ini masalahnya bukan soal santunan, bahwa ada rupiah, total ini kami rupiahkan Rp62 miliar. Tapi, anda tanya di muka bumi ini, siapa yang anaknya ditukar dengan Rp100 miliar, tidak ada yang mau. Jadi, nyawa itu tidak tergantikan, kedukaan itu tidak bisa dimaterialkan lewat uang," ucap Haris Azhar, ditemui wartawan di PN Malang, pada Rabu siang (21/12/2022).

Pria yang juga direktur Lokataru ini memaparkan, perhitungan nominal Rp 62 miliar yang muncul didasari pada kebutuhan misalnya perawatan selama hidup 7 korban tragedi Kanjuruhan. Sebutan di sini lebih pada pertanggungjawaban yang diajukan berdasarkan angka-angka riil dari korban.

 BACA JUGA:Panglima TNI Minta KSAL Selanjutnya Lanjutkan Program yang Belum Selesai

"Angka-angka ini muncul, misalnya yang anaknya menjadi korban dihitung dengan cara biaya mereka dibesarkan dan potensialnya berapa. Dan juga ada hitungan kalau mereka sampai tingkatan tertentu, bekerja, menghasilkan uang berapa," ungkap dia.

"Jadi sebetulnya itu cara-cara yang umum dalam gugatan hukum perdata. Ketika kita meminta pertanggungjawaban itu dengan dimaterialkan," imbuhnya.

Argumentasi penyebutan nominal ganti rugi itu penting sebab biasanya hakim akan meminta alasan mengapa nominal itu bisa muncul. Jadi dipastikan angka Rp 62 miliar itu merupakan patokan saja untuk tujuh keluarga korban yang mengajukan gugatan.

"Argumentasi itu ada kalkulasi matematikanya. Maka nanti di situ juga akan menjadi dispute atau sengketa baru, untuk itu kita kasih patokan saja sebetulnya. Jadi Rp62 miliar itu itemnya ada banyak, ada soal uang mereka dibesarkan, uang untuk kalau mereka bekerja sampai umur berapa, lalu juga meminta pertanggungjawaban itu terkait entitas tertentu," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya