JAKARTA - Majelis Hakim menunda sidang kasus perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J beberapa waktu lalu yang melibatkan sejumlah anggota Polri aktif. Penundaan tersebut setidaknya akan berlangsung hingga Januari 2023 mendatang.
"Kita akan membuka persidangan ini di tanggal 5 Januari 2023," kata hakim ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
BACA JUGA:Pengacara Ferdy Sambo dan JPU Minta Sidang Ditunda hingga Januari 2023 tapi Ditolak Hakim
Penundaan sidang sendiri dilakukan setelah pihak Jaksa mengatakan, Baiquni Wibowo dinyatakan tidak dapat hadir dalam sidang lanjutan berikutnya karena sedang menjalani sidang di tempat lain dalam perkara lainnya.
"Kami dari tadi sudah menunggu untuk saksi Baiquni hanya saja saksi Baiquni ini dari tadi sudah mulai sidang juga di perkara lain dan mereka agendanya pemeriksaan saksi ada empat orang, termasuk Sambo," ujar jaksa.
BACA JUGA:Arif Rahman Sempat Yakin dengan Skenario Ferdy Sambo, tapi Berubah Usai Tonton CCTV
Hakim pun akhirnya, memutuskan untuk menunda persidangan untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan.
"Kalau kita harus menunggu empat orang saksi satu orang saksi saja 2,5 jam kalau empat kan sampai jam berapa kita menunggu mereka. Jadi, kita tidak bisa lanjutkan karena memang sedang bersidang di majelis yang lain," ujar hakim.
(Arief Setyadi )