“Saksi kemudian teriak ada kebakaran. Kemudian dibantu warga memadamkan api, dalam waktu setengah jam,” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat pasal 187 KUHP ayat 2, tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polisi menangkap pelaku pembakaran tempat konveksi berinisial AF (20). Pelaku cemburu istri sirinya kerap berkomunikasi via WhatsApp/WA dengan pegawai konveksi sehingga sang suami nekat membakar tempat konveksi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (10/12/2022) lalu.
(Nanda Aria)