Kronologi Pria Cemburu yang Nekat Membakar Tempat Konveksi di Kebon Jeruk

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 22 Desember 2022 15:34 WIB
Pria yang membakar konveksi karena cemburu/Foto: Bachtiar Rojab
Share :

“Saksi kemudian teriak ada kebakaran. Kemudian dibantu warga memadamkan api, dalam waktu setengah jam,” paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat pasal 187 KUHP ayat 2, tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polisi menangkap pelaku pembakaran tempat konveksi berinisial AF (20). Pelaku cemburu istri sirinya kerap berkomunikasi via WhatsApp/WA dengan pegawai konveksi sehingga sang suami nekat membakar tempat konveksi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (10/12/2022) lalu.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya