JAKARTA - Majelis hakim mencecar saksi mahkota, Chuck Putranto tentang permintaannya pada terdakwa Obstruction of Justice kematian Brigadir, Irfan Widyanto untuk menitipkan DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga dalam persidangan pada Jumat (23/12/2022) ini.
Chuck awalnya menjelaskan, pada tanggal 9 Juli 2022, dia bertemu Irfan Widyanto di dekat rumah dinas Ferdy Sambo kala Irfan tengah berjalan lewat.
Di situ, dia sempat menanyakan Irfan hendak kemana dan dijawab Irfan hendak mengamankan CCTV, lantas dia meminta Irfan untuk menitipkan CCTV tersebut bila Irfan sudah mengamankannya.
"Saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani mengambik, menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan? Saudara jujur saja ini?" tanya Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi di persidangan terdakwa Irfan, Jumat (23/12/2022).
"Karena saya berfikir sebagai Spri saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan yang mulia," jawab Chuck.
Hakim mencecar Chuck lantaran Chuck begitu berani meminta CCTV pada Irfan, padahal Chuck mengaku tak menerima perintah apapun.