Setelah Aksinya Viral, Tersangka Curas di Alfamart Comal Akhirnya Diringkus Polisi

Aryanto, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 15:55 WIB
Pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil dimankan/Foto: Aryanto
Share :

PEMALANG - Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) pada seorang supir truk Ekspedisi di Alfamart Comal, Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.

Tersangka diketahui berinisial DP (26) warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal. DP berhasil ditangkap jajaran Kepolisian saat melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022).

 BACA JUGA:Hakim Cecar Chuck Putranto soal Perintah Ambil CCTV Duren Tiga: Jujur Saja!

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, rekaman CCTV aksi curas yang dilakukan tersangka DP sempat viral dan beredar di media sosial.

“Pascamenerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Pemalang merespons dengan cepat dan bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri,” kata AKP Ferry Sihaloho, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Pemalang, Jumat (23/12/2022).

 BACA JUGA: Wapres Maruf Sebut Kontestan Pemilu Harus Ikuti Aturan yang Berlaku

Kasat Reskrim mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, Satreskrim Polres Pemalang bersama Jatanras Polda Jateng berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk mengamankan tersangka.

“Setelah kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Sebelumnya, peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban TL (21) terjadi Senin (12/12/2022) malam, setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.

“Saat korban berjalan ke truk ekspedisi untuk melanjutkan perjalanan, tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang milik korban dengan paksa,” kata Kasat Reskrim.

“Namun korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukanlah petugas parkir,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, karena tak terima dengan penolakan korban, tersangka menghampiri korban, lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.

“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat, kemudian tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban,” ungkapnya.

“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.

“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya