Bersaksi untuk Bharada E, Franz Magnis Suseno Jelaskan Menembak yang Dibenarkan secara Etis

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 26 Desember 2022 11:35 WIB
Franz Magnis Suseno (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ahli Filsafat Moral, Franz Magnis Suseno menjelaskan tentang perbuatan menembak secara etis itu dapat dibenarkan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pada Senin (26/12/2022).

Awalnya, Prof Magnis Suseno menjelaskan bahwa dalam filsafat moral atau etika, setidaknya ada dua masalah yang relevan. Pertama suatu perbuatan, kemampuan, dan sikap secara etis secara moral dan nilai, yakni bagaimana dapat dibenarkan secara etis atau tidak dapat dibenarkan, di mana hal tersebut merupakan pertanyaan normatif.

"Pertanyaan kedua, bila seseorang melakukan sesuatu yang menurut norma etika tidak dapat dibenarkan, apakah dia harus dianggap secara moral bersalah atau tidak, bisa saja dia tak mengerti. Perkenanan saya jelaskan tentang dua poin ini," ujar Magnis Suseno di persidangan, Senin (26/12/2022).

Prof Franz lantas mengambil contoh tentang seseorang yang menembak mati orang lain. Saat itu apakah menembak mati orang tak berdaya, tak mengancam secara etis dapat dibenarkan, di mana jawaban etikanya unanim atau tidak dapat dibenarkan, meski ada pengecualian.

Baca juga: Kenang Putranya, Ibu Brigadir J Kehilangan Kehangatan di Perayaan Natal

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya