Keroyok Warga Garut hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Senin 26 Desember 2022 21:31 WIB
Pelaku pengeroyokan di Garut ditangkap. (MPI/Fani Ferdiansyah)
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, AS tewas usai dikeroyok sejumlah orang pada akhir pekan lalu. Ia sempat dibawa ke Puskesmas Leles untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun akibat luka serius pada bagian wajah, nyawanya tak tertolong. Korban meninggalkan seorang istri dan dua anaknya yang masih kecil.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya