Gelar Acara Kembang Api di Malam Tahun Baru, Warga Diminta Lapor ke Polisi

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 18:10 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat untuk melapor terlebih dahulu ke kepolisian apabila membuat acara kembang api, khususnya di malam pergantian Tahun Baru 2023.

Kegiatan kembang api itu dinilai cukup berbahaya apabila digelar tanpa adanya pengawasan.

"Sebaiknya jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Selasa (27/12/2022).

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Operasional KRL Akan Diperpanjang hingga Pukul 03.00 WIB

Kembang api, kata dia, merupakan barang yang rawan menimbulkan kebakaran. Sehingga kegiatan itu menurutnya dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Menurut dia, ada standar khusus bagi kembang api yang boleh dan yang tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan. Adapun batas kembang api yang bisa digunakan itu, kata dia, yakni berukuran 1,6 inci.

"Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu," kata dia.

Dia menjelaskan, usai Hari Raya Natal 2022, menurutnya kepolisian difokuskan untuk melakukan pengamanan di tempat-tempat wisata atau tempat lain yang berpotensi dipadati masyarakat jelang malam pergantian tahun.

Ada sebanyak 598 tempat wisata hingga 138 pusat perbelanjaan atau mal yang menjadi objek pengamanan selama Operasi Lilin Lodaya 2022. Dia pun memastikan pihaknya bakal mengawasi kegiatan masyarakat yang melibatkan kembang api.

"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya," ungkap dia.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya