Pura-Pura Beri Santunan ke Yatim Piatu, Pria Ini Malah Ambil Mobil Temannya

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 18:30 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Sambil menunggu pembawa uang itu datang, tersangka mengajak kedua temannya singgah di sebuah rumah kosong di Desa Pesanggaran untuk beristirahat.

Saat pemilik mobil ke kamar mandi, tersangka mengambil kunci mobil yang ditaruh dibawa lantai. Kepada rekannya yang lain, ia mengaku hendak menjemput pembawa uang. Dengan seketika, tersangka langsung membawa kabur mobil tersebut.

"Karena tersangka tak kunjung kembali, korban baru sadar bahwa telah ditipu. Ia pun melaporkan kehilangan itu ke kantor polisi," ucapnya.

Pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan memintai keterangan para saksi. Dari sanalah polisi berhasil mengendus keberadaan FTL dan melakukan penangkapan. Namun saat ditangkap, mobil yang dicuri tersangka sudah tak diketahui keberadaannya.

"Setelah kami dalami, diketahui bahwa tersangka adalah residivis. Ia pernah dihukum di Lapas Banyuwangi pada 2020," kata Agus kembali.

Kini, petugas masih mencari keberadaan mobil yang tersangka gelapkan. Sementara tersangka kini mendekam di penjara kepolisian dan diancam dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya