Bagi yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling agar menyiapkan dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi.
BACA JUGA:Korlantas Polri Ungkap Ada Polisi Jadi Tak Percaya Diri Usai Tilang Manual Ditiadakan
Nantinya di lokasi SIM Keliling akan mengisi formulir permohonan. Kemudian, dan mengikuti serangkaian tes, seperti tes kesehatan dan psikologi di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Arief Setyadi )