Bantah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Bongkar Bukti Saksi Terbang ke Singapura

Selvianus, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 12:33 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Dok Okezone)
Share :

Bahkan, Fahmi Bahmid selaku kuasa hukumnya membeberkan sebuah bukti, diketahui Dito sebelumnya jalan-jalan dari kawasan Jakarta Barat. Sehingga atas bukti-bukti tersebut, kuasa hukum Nikmir berharap Dito harus diperiksa pertama, tanpa memeriksa saksi-saksi yang lain.

"Ini bukti perjalanan dia dari Cengkareng. Saya tanggapin yang pertama didengar saksi adalah korban berarti saksi yang pertama didengar adalah korban," tutur Fahmi Bahmid.

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang didakwa JPU yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2), atau kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Pada persidangan dua minggu lalu, majelis hakim terpaksa menunda persidangan. Pasalnya, Dito Mahendra dan satu saksi lainnya kembali mangkir dalam persidangan tersebut. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa Dito Mahendra ke persidangan.

Untuk Nikita Mirzani sendiri, diketahui tengah menjalani masa tahanan di rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 lalu.

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya