Jokowi: Pencabutan PPKM Berlaku Hari Ini, tapi Status Darurat Tak Dicabut karena...

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 15:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Setpres)
Share :

Jokowi menjelaskan, status kedaruratan hanya bisa dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sebab, status kedaruratan berlaku untuk semua negara tidak hanya Indonesia.

"Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah apa dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of International dari badan kesehatan dunia WHO. Bukan kita," ujarnya.

 BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Indonesia Negara yang Berhasil Kendalikan Pandemi Covid-19

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya