4 Fakta PPKM Dicabut, Bagaimana Implementasinya?

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 01 Januari 2023 06:09 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Di mana PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Berikut 5 fakta terkait dicabutnya PPKM:

1. Sesuai Pertimbangan dan Kajian

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

2. Tidak Ada Pembatasan Kerumunan

Maka dari itu, sekarang tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.

3. Syarat Naik Kereta Belum Berubah

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat perjalanan kereta api masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

"Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023," kata Joni.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya