Ahli Hukum Jelaskan Perbedaan Pasal 338 dan 340 di Sidang Kuat Ma'ruf

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 11:56 WIB
Kuat Ma'ruf/Foto: MNC Portal
Share :

Maksud perencanaan itu, tambahnya, dia harus dalam kondisi tenang pada saat merencanakan, membuat keputusan, dan melaksanakan dari keputusannya tersebut. Adapun dalam keadaan tenang itu termasuk unsur subyektif dari keadaan kejiwaan si pelaku.

"Ahli hukum pidana tidak pada kapasitas bisa menjelaskan dalam keadaan tenang itu. Sebab, keadaan tenang itu berkaitan kondisi kejiwaan seseorang yang itu ada dalam unsur subyektif dari delik pembunuhan berencana, maka harus dijelaskan ahli lain yang menguasai ilmu kejiwaan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya