Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Iptu Dailami.
(Qur'anul Hidayat)