AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap untuk Bantu Tersangka Polri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 19:07 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar. Dari jumlah tersebut, Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Bambang Kayun diduga telah menerima suap dari Emilya dan Herwansyah yang merupakan pasangan suami istri secara bertahap. Awalnya, Bambang menerima Rp5 miliar. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar, Ini Rinciannya!

Bambang Kayun diduga kembali menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah. Atas bantuan Bambang, Emilya dan Herwansyah berhasil melarikan diri ke luar negeri.

"Uang tersebut untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan. Hingga akhirnya, ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

 BACA JUGA:Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Dijebloskan ke Penjara

Sementara itu, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bambang Kayun ketika masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar dari sejumlah pihak.

"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya