Kronologi Penangkapan RAP, Pelaku yang Bawa Kabur Uang Tiket Pesawat 242 Calon Jamaah Umrah

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 11:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Setelah melakukan penangkapan, penyidik memeriksa tersangka RAP dan setelah itu menahannya di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak 12 Desember 2022.

Selanjutnya, Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 yang lalu dan saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya