Kronologi Penangkapan RAP, Pelaku yang Bawa Kabur Uang Tiket Pesawat 242 Calon Jamaah Umrah

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 11:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap RAP (27), pelaku kasus penipuan dan penggelapan tiket pesawat jamaah umrah pada Sabtu 10 November 2022. Pelaku menyewa rumah di Bali selama satu tahun yang dijadikan tempat menyembunyikan sejumlah barang bukti.

Menurut Kasubdit Harda Ditreskrimum Jaya AKBP Petrus Silalahi, RAP ditangkap penyidik karena telah melakukan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp2,237 miliar dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah umrah.

 BACA JUGA:Gelapkan Rp2,2 Miliar, Pelaku Umrah Bodong Ditangkap saat Kabur ke Bali

Sebelum melarikan diri ke Bali, RAP membawa tujuh anggota keluarganya pada 27 Oktober 2022 menyewa sebuah rumah untuk 1 tahun di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Kemudian, RAP ditangkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali. "Langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Petrus melalui keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Petrus mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka RAP, yakni paspor dan buku rekening, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor Honda PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi.

 BACA JUGA:Buron 8 Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Pensiunan PNS Ditangkap

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya