PASURUAN - Polres Pasuruan telah menetapkan tersangka pembakaran santri di pondok pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo Pandaan. Tersangka ini tak lain adalah senior korban di Ponpes berinisial MHM (16) warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, hingga Senin malam Satreskrim Polres Pasuruan telah memintai keterangan sebanyak 7 orang. Terdiri dari pelapor, korban, terlapor, dan 2 orang saksi.
BACA JUGA:Stok Logistik Menipis, Pengungsi Gempa Cianjur Mulai Terserang Penyakit
"Kedua orang saksi adalah santri teman korban dan tersangka," kata Farouk Ashadi Haiti, kepada wartawan pada Senin malam (2/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diakui pihaknya sudah menetapkan tersangka kepada pelaku yang diduga membakar INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu lalu (31/12/2022).
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," ungkap melalui pesan singkat," ungkap Farouk.
BACA JUGA:Menag Bakal Libatkan Kepolisian Jika Aliran Bab Kesucian Tak Bisa Diajak Dialog
Dirinya menjelaskan, MHM dijerat pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya diberitakan, INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga dibakar oleh seniornya MHM (16) santri Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (31/12/2022). Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo.