JAKARTA - Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo selesai digelar pada Rabu (4/1/2023).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso lantas memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan semua pengacara terdakwa Ferdy Sambo Cs untuk menghadiri pemeriksaan setempt (PS) di rumah Saguling dan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Penasihat hukum untuk hadir di tempat kejadian perkara kita libatkan, sudah diberitahukan semua yah penasihat hukum para terdakwa yah. Kita akan mulai persidangan selanjutnya jam dua yah, langsung ke sana saja, kita bertemu di sana, kita ke Saguling dahulu, semua dikumpulkan disana," ujar Wahyu di persidangan Ricky, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA: Polisi Kerahkan 130 Personel Amankan Lawatan Hakim ke Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Menurutnya, di rumah Saguling dan Duren Tiga, hakim meminta pada pengacara terdakwa Ferdy Sambo Cs dan JPU untuk tidak mengajukan keterangan ataupun pemeriksaan lainnya. Adapun PS dilakukan hanya untuk melihat lokasi saja sebagaimana permintaan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kita tutup disini, disana hanya lihat lokasi, jadi tak ada pemeriksaan saksi maupun keterangan lain, kita hanya melihat ke Saguling lalu ke Duren Tiga. Jadi mungkin kita batasin karena ruangan itu tak terlalu lebar seperti ruangan pengadilan, tuk Jaksa 3 orang dan masing-masing penasihat hukum 2 orang, begitu yah," katanya.
BACA JUGA: Ini Alasan Hakim dan Jaksa ke Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Hakim lantas menutup persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Rabu (4/1/2023) siang tadi. Sidang dilanjutkan pada Senin, 9 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa serta pembacaan keterangan saksi oleh JPU yang tak bisa hadir hingga saat ini.
(Awaludin)