Polisi kata dia akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.
“Jadi, sampai saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ,” tutup Shinto Silitonga.
(Fahmi Firdaus )