Kasasi Hukuman Mati Diketok MA, Herry Wirawan Bakal Tempuh PK hingga Grasi ke Presiden

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 05 Januari 2023 12:41 WIB
Herry Wirawan. (Foto: MPI)
Share :

BANDUNG - Herry Wirawan yang merupakan terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, bakal menghadapi hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Herry dipastikan bakal dihukum mati pasca-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan predator seks itu atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA JUGA:Jelang Eksekusi Mati Usai Kasasi Ditolak MA, Ini Reaksi Mengejutkan Herry Wirawan

Kuasa hukumnya Ira Mambo mengatakan, kliennya masih memiliki peluang untuk hidup dengan menghindari hukuman mati lewat Peninjauan Kembali (PK) dan permohonan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia (RI). Menurutnya, dua upaya hukum tersebut menjadi hak yang dimiliki Herry.

Dia menjelaskan, meski memiliki dua peluang untuk meneruskan hidup, Ira menyatakan, kliennya belum mengambil keputusan terkait langkah hukum apa yang akan diambil oleh Herry. Terlebih, kata Ira, pihaknya masih menunggu dokumen penolakan kasasi yang telah diputuskan oleh MA.

"Jadi intinya kami belum bisa menanggapi, tidak bisa berandai-andai kalau ditolak atau bagaimana. Hak-hak itu amat sangat berarti di dalam proses hukum ini," ungkap Ira, Kamis (5/1/2023).

Dirinya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu dokumen penolakan MA tersebut sebelum menawarkan PK atau grasi kepada kliennya.

"Pasti kami tanyakan dulu kepada klien kami, kami akan pastikan apakah itu (kasasi) hanya ditolak atau ada argumentasi lainnya," ucapnya.

Pihaknya juga akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Herry terkait langkah hukum yang akan diambil ke depan, apakah mengajukan PK dan grasi atau menerima putusan MA tersebut.

"Intinya kami kabarkan kalau sudah pegang putusan kasasi, saya akan bikin statemen. Nanti saya kabari," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya