Kasasi Hukuman Mati Diketok MA, Herry Wirawan Bakal Tempuh PK hingga Grasi ke Presiden

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 05 Januari 2023 12:41 WIB
Herry Wirawan. (Foto: MPI)
Share :

MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA sekaligus menjadi penguat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu. 
"Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa (3/1/2023).
Dalam dakwaan, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, beberapa santriwati di antaranya hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali. 
Dia pun tetap dijatuhi hukuman mati sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 
Caption: Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan. 

MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA sekaligus menjadi penguat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu. 


"Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa (3/1/2023).

Dalam dakwaan, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, beberapa santriwati di antaranya hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali. 

Dia pun tetap dijatuhi hukuman mati sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 
Caption: Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan. 

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya