Kini, gugatan tersebut telah masuk ke MK. Apabila dikabulkan, menurut Viktor hal ini akan berdampak pada UU Ciptaker yang juga akan dibatalkan.
"Karena dengan perpu ini dibatalkan otomatis UU Ciptaker juga batal, karena Perpu ini sudah mencabut UU Ciptaker, karena dari awal isi Ciptaker ini sudah bermasalah, banyak merugikan buruh ada 11 kluster dan 70 UU yang diubah dalam UU Ciptaker dan itu banyak yang merugikan," jelasnya.
Dan ketika UU Ciptaker tersebut batal, maka akan kembali ke versi lama.
"Sebenarnya kondisi negara ini sudah normal dibuat masalah dengan UU Ciptaker lalu kemudian ditambah dengan mengeluarkan Perpu ketika perpu ini dibatalkan UU Ciptaker juga batal, jadi semua kembali ke kondisi normal lagi," ungkap dia.
(Widi Agustian)