Firli meminta permasalahan tersebut segera dicarikan solusi agar tidak menjadi bom waktu. Di mana, indirect cost, yang berasal dari dana manfaat, akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan Jemaah yang masih dalam masa tunggu.
"Jika kondisi ini terus berlangsung, diperkirakan dana manfaat tersebut akan habis pada tahun 2026-2027," ungkapnya.
Oleh karena itu, Firli mengingatkan BPKH untuk melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji. Menurutnya, perlu efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan agar pembiayaan tidak membengkak. Di mana, pos-pos yang dihilangkan tersebut dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia.
"Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya," ujar Firli.
Untuk diketahui, Indonesia adalah negara dengan Jemaah haji terbanyak setiap tahunnya. Animo besar ini dapat dilihat dari masa tunggu Jemaah haji Indonesia yang saat ini mencapai 46 tahun lamanya sejak proses pendaftaran pertama.
Firli menegaskan, tingginya animo masyarakat muslim Indonesia juga harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab, KPK juga pernah menangani perkara korupsi terkait pengelolaan dana haji.
"Hal itu menjadi penting mengingat sebelumnya, KPK pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan haji," katanya.
(Awaludin)