JAKARTA - MR (44) tega membakar hidup-hidup mantan istrinya, DW, beserta kekasih prianya, SB, di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, RT 04/06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
MR membakar kedua korban lantaran tersulut api cemburu dengan mantan istrinya, yang diduga baru bercerai karena ada pihak ketiga, SB.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M. Probandono Bobby menjelaskan, kejadian yang terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023 sekira jam 19.00 WIB, telah mengakibatkan pembunuhan. Ia menuturkan korban SB meninggal dunia di tempat, sedangkan mantan istri pelaku, DW mengalami luka berat.
"Tersangka MR cemburu dan kesal terhadap Korban DW yang telah menjalin asmara dengan Korban SB. Saat tersangka MR belum menikah dengan Korban DW, Tersangka sempat bersaing dengan Korban SB untuk mendapatkan Korban DW," ujar Bobby melalui keterangannya, Senin (9/1/2023).
Bobby menjelaskan tersangka MR disangkakan dengan jeratan pasal Pasal 340 KUHPdana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) & (3) KUHPidana. Tersangka MR, lanjut Bobby, berdasarkan tindakannya akan diancam ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati dan seumur hidup.