Terciduk, Seorang Pemuda Nekat Telan Sabu untuk Hilangkan Barang Bukti

Rus Akbar, Jurnalis
Senin 09 Januari 2023 14:47 WIB
Pemuda yang nekat telan sabu saat ditangkap/Foto: Rus Akbar
Share :


Terduga pelaku MM dijerat dgn UU No. 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya