JAKARTA – Artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo belum ditetapkan sebagai tersangka meski kedapatan menyalahgunakan narkotika. Polisi menegaskan Onad, sapaan akrabnya, hanya dianggap korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan korban penyalahgunaan narkotika diberikan ruang untuk menjalani rehabilitasi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.
“(UU Nomor 35 Tahun 2009) memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika,” kata Budi, Senin (3/11/2025).
Budi menambahkan, pendekatan rehabilitatif diutamakan, bukan sekadar hukuman. Rehabilitasi dimungkinkan bagi pencandu yang tidak terbukti mengedarkan. “(Termaktub) pada Pasal 54 dan 127,” ujarnya.
Berbeda dengan Onad, sosok KR yang ditangkap bersamanya, sudah ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai pengedar. Kata Budi, Onad membeli barang haram itu dari KR.
“Iya, itu keterangan hasil penyidikannya, asal BB dibeli dari KR,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )