Sempat Memanas Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri : Situasi Sudah Kondusif

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 14:03 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)
Share :

JAKARTA - Kondisi di Jayapura, Papua, sempat memanas usai penangkapan Gubernur Lukas Enembe. Namun, Polri memastikan situasi terkini sudah kondusif.

"Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Dedi mengatakan, pihaknya menerjunkan personel untuk mengawal penangkapan Lukas Enembe. Baginya, sikap itu ditujukan senagai komitmen dalam membackup penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilaksanakan oleh penyidik KPK," tutur Dedi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Pranowo saat dikonfirmasi soal penangkapan Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, pendukung Lukas Enembe tidak terima atas penangkapan tersebut. Mereka menggelar aksi di sekitar lokasi penangkapan.

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya