Begini Reaksi Bos KSP Indosurya Usai Dituntut 20 Tahun Penjara

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 22:02 WIB
Persidangan kasus KSP Indosurya. (Foto: Dimas Choirul)
Share :

Selain itu, Ia juga menyampaikan telah membayar kewajiban pembayaran kepada anggota Rp2,6 triliun sejak tahun 2020, baik melalui mekanisme Asset Settlement di luar mekanisme cicilan yang sudah dibayar oleh KSP Indosurya.

"Namun dikarenakan adanya permasalahan hukum yang saya hadapi saat ini mengakibatkan aset-aset yang akan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta telah disita dan dibekukan termasuk pemblokiran rekening KSP Indosurya Inti/Cipta, sehingga kewajiban pembayaran cicilan kepada

Anggota KSP Indosurya Inti/Cipta tersebut menjadi terhambat," ujarnya.

Diberitakan Sebelumnya, pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya