Gegara Buang Tinja Sembarangan, Sopir Truk Didenda Rp5 Juta

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 07:01 WIB
Truk tinja buang sembarangan (foto: dok medsos)
Share :

“Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5.000.000,” ujar Yogi.

 BACA JUGA:Viral Maling Kepergok Pemilik Toko HP, Bukannya Menegangkan Malah Jadi Komedi!

Baca selengkapnya : Videonya Viral, Sopir Truk Pembuang Tinja Sembarangan Didenda Rp5 Juta

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya