Bejat! Penculik Malika Ternyata Miliki Hasrat Seksual Terhadap Anak Kecil

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 15:35 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

"Oleh karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman, pendampingan kepada korban sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban,"pungkasnya.

Akibat hal ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya