Karena tidak pulang ke rumah selama 5 hari, keluarga korban membuat laporan kehilangan anak ke Polres Karawang. Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku dengan mencari informasi keberadaan korban kepada sejumlah teman-teman korban. Polisi mendapat informasi keberadaan korban yang berada di rumah tersangka.
"Setelah mendapat informasi kami langsung meluncur ke rumah tersangka dan menemukan korban. Setelah mendapat pengakuan korban tersangka langsung kami tangkap karena korbannya masih di bawah umur," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Awaludin)