Arif Rachman Menyesal, Ternyata Ferdy Sambo dan Hendra Tak Bertanggung Jawab

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 13:00 WIB
Arif Rachman Arifin menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku menyesal perbuatannya, ditambah pimpinannya tak bertanggung jawab hingga membuatnya menjadi seorang terdakwa dalam kasus tersebut.

Pimpinan yang dimaksud Arif adalah itu Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.

"Setelah terdakwa dihadirkan, apakah terdakwa menyesal?" tanya Jaksa di persidangan, Jumat (23/1/2023).

"Menyesal, ternyata pimpinan saya tidak bertanggung jawab," jawab Arif.

BACA JUGA:Disebut Hakim Jujur dan Berisi Bantahan Ferdy Sambo, Arif Menangis Gemetar: Ajudannya Saja Bisa Disuruh Dibunuh 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya