Tiga Kali Terjerembap di Kasus Narkoba, Revaldo Kembali Direhabilitasi

Erfan Maruf, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 16:20 WIB
Revaldo Fifaldi/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Polisi akan melakukan rehabilitasi terhadap Revaldo atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Revaldo akan terus berlanjut. Meski demikian Revaldo bakal direhabilitasi.

 BACA JUGA:Nyatakan Pembangunan IMS GBK Selesai, Jokowi : Fasilitas Tertutup Terbesar di Indonesia

"Status saudara R tersangka. Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

Dia mengatakan, putusan rehabilitasi dilakukan ini berdasar hasil assesment terhadap Revaldo. Dia bakal direhab di Lido, Sukabumi namun tidak dirinci kapan proses rehab bakal mulai dilakukan.

Sebelumnya, Polisi menangkap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait kasus narkoba. Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, melalui keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya