Ardiansyah mengaku terpaksa mencuri karena mau membayar utang pinjaman online sebesar Rp10 juta.
"Untuk pembayaran pinjaman online, Rp10 juta utang pinjaman. Berutang untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Mandalle, Aiptu Alamsyah menyampaikan, saat mendapati masjid dalam kondisi sepi, pelaku masuk untuk berpura-pura buang air kecil. Untuk mengaburkan aksinya, pelaku sengaja melepas pelat kendaraan miliknya.
"Setelah sampai di masjid pura-pura masuk untuk kencing. Masuk masjid dia lihat ada celengan banyak uang. Kembali ke mobil ambil pemotong besi. Masuk kembali gunting kotak amal sampai terbuka dia ambil sarung di lemari letakkan uang di situ saat keluar di pintu ada orang di pagar. Saat di Segeri keluar dia tidak lihat kiri kanan hingga tabrakan. Panik dia jalankan mobil dalam kondisi tidak stabil," katanya, Selasa (17/1/2023).
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)