JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dengan beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak keluarga Brigadir J meminta agar Putri Cnadwathi dituntut maksimal, sedangkan Bharada E diberikan keringanan.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, alasan diberikannya keringanan pada tuntutan Bharada lantaran permintaan dari keluarga Brigadir J.
"Keluarga minta bharada E diberikan keringanan hukuman," katanya.
Baca juga: Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan dibacakan JPU pada hari ini, Rabu (18/1/2023).
Ayah Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap tuntutan JPU bukan harus bebas dari jeratan hukuman.
Baca juga: Bharada E Dijadikan JC, Ayah Brigadir J Harap Tuntutan JPU Bukan Bebas
"Tuntutan untuk Bharada E atau Eliezer memang oleh LPSK dijadikan sebagai justice collaborator (JC), namun bukan harus bebas dari jeratan hukuman," tegasnya.