Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dituntut Maksimal dan Bharada E Diberikan Keringanan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 09:21 WIB
Putri Candrawathi (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dengan beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak keluarga Brigadir J meminta agar Putri Cnadwathi dituntut maksimal, sedangkan Bharada E diberikan keringanan.

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, alasan diberikannya keringanan pada tuntutan Bharada lantaran permintaan dari keluarga Brigadir J.

"Keluarga minta bharada E diberikan keringanan hukuman," katanya.

Baca juga: Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan dibacakan JPU pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

Ayah Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap tuntutan JPU bukan harus bebas dari jeratan hukuman.

Baca juga: Bharada E Dijadikan JC, Ayah Brigadir J Harap Tuntutan JPU Bukan Bebas

"Tuntutan untuk Bharada E atau Eliezer memang oleh LPSK dijadikan sebagai justice collaborator (JC), namun bukan harus bebas dari jeratan hukuman," tegasnya.

Kini, diri dan keluarga besar mendiang Brigadir J hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi.

"Kita serahkan ke majelis hakim yang menilai, apakah Elizer cocok sebagai JC atau tidak?" tutur Samuel.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya