Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Alasan Hapus Unsur Pertanggungjawaban Pidana

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 16:46 WIB
Bharada E jalani persidangan (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, jaksa menyampaikan bahwa tak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapuskan perbuatan Bharada E dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.

Jaksa melihat adanya hubungan kerja sama antara terdakwa Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam berkas terpisah.

"Yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, Bharada E dinilai memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dalam perbuatannya tersebut. Bahkan, Brigadir J turut terlibat dalam melakukan perencaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Kejahatan dan Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Selain itu di persidangan juga tak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggungjawab pidana akibat perbuatannya tersebut. Sehingga, Bharada E patut untuk dihukum pidana.

Baca juga: Jaksa Nilai Bharada E Turut Kehendaki Rampas Nyawa Brigadir J

"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa Yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," katanya.

 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya