Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Alasan Hapus Unsur Pertanggungjawaban Pidana

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 16:46 WIB
Bharada E jalani persidangan (Foto: Antara)
Share :

Selain itu di persidangan juga tak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggungjawab pidana akibat perbuatannya tersebut. Sehingga, Bharada E patut untuk dihukum pidana.

Baca juga: Jaksa Nilai Bharada E Turut Kehendaki Rampas Nyawa Brigadir J

"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa Yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," katanya.

 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya