JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Agus Susetyo juga diganjar untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Agus terbukti telah menyuap oknum pejabat pajak untuk merekayasa perhitungan pajak anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana dengan kurungan selama 3 bulan," sambungnya.
Baca juga: KPK Tuntut 3 Tahun Penjara Konsultan Pajak Perusahaan Milik Haji Isam
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agus Susetyo berupa pembebanan kewajiban untuk membayar uang pengganti. Agus Susetyo diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Blak-blakan Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor di Persidangan
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak bisa dibayarkan sesudah pidana berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana dengan penjara 8 bulan," terang hakim.
Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Agus Susetyo dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama didakwa telah menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dkk. Agus memberikan uang sejumlah 3,5 juta dolar AS kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.
Adapun, uang tersebut diberikan agar Angin dkk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
(Fakhrizal Fakhri )