Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Agus Susetyo dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama didakwa telah menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dkk. Agus memberikan uang sejumlah 3,5 juta dolar AS kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.
Adapun, uang tersebut diberikan agar Angin dkk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
(Fakhrizal Fakhri )