JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Keluarga Brigadir J pun merasa kecewa dengan tuntutan kepada Bharada E tersebut. Mereka berharap Bharada E dihukum lebih ringan lantaran terdakwa lainnya seperti Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal Wibowo hanya dihukum 8 tahun penjara.
Keluarga Brigadir J pun merasa kecewa atas tuntutan tersebut lantaran dinilai lebih berat dari pelaku lainnya.
"Keluarga Korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas pada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Kejagung: Jangan Lupa Dia Eksekutornya!
Menurutnya, Bharada E sudah meminta maaf pada keluarga Brigadir J secara langsung dan telah dimaafkan di depan persidangan pula oleh orangtua Brigadir J. Bahkan, di persidangan pun Bharada E telah mengakui kesalahannya dan mau bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Tanggapi LPSK, Kejagung: Jangan Intervensi Jaksa soal Tuntutan Bharada E
"Sudah bertanggung jawab dengan menjadi justice collaborator dalam perkara ini," tuturnya.
Menurutnya, sudah sepatutnya Bharada E menerima hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lainnya. Sebab, terdakwa lainnya tidak kooperatif saat diperiksa di persidangan dan memfitnah Brigadir J hingga tak mau mengakui kesalahannya.
"Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. Sehingga, para terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak di tuntut lebih berat," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )