JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengungkapkan hasil temuan awal pemantauan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan anggota TNI di Kabupaten Mimika.
"Pada 2 November 2022, Komnas HAM RI telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika dan juga telah menyampaikan rekomendasi kepada TNI terkait tindak lanjut penanganan peristiwa tersebut," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).
Berdasarkan hal tersebut, dan dalam rangka melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan, sesuai amanat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan sebagai bentuk respon cepat, Komnas HAM RI melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua terus melakukan serangkaian proses pemantauan persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika yang digelar dalam tiga persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.
Baca juga: Komnas HAM Sebut KPK Beri Pelayanan Terbaik untuk Kesehatan Lukas Enembe
Ketiga sidang itu yakni sidang perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 menghadirkan 4 orang terdakwa Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Baca juga: Jokowi Terima Anggota Komnas HAM, Ini Poin-Poin yang Dibahas
Lalu, sidang perkara nomor 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa, Pratu Rahmat Amin Sese, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dan sidang perkara nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki, dengan agenda pembacaan tuntutan.