JAKARTA - Jaksa penuntut umum akan mengajukan permohonan Kasai atas vonis bebas terdakwa June Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Putusan hakim dianggap menciderai rasa keadilan korban.
"Jaksa penuntut umum akan segera melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Lebih lanjut Ketut mengatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada pokoknya membebaskan terdakwa Junie Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim dianggap tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat.
"Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut," katanya.