Rata-rata wanita yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang, ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC. Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar lima 15 persen dari hasil menawaekan para wanita di akun telegram BIG PERTAMAX dengan kisaran harga 2 - 4 Juta Rupiah.
Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat.
Pemilik akun sekaligus admin MC (24l di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sedangkan tiga wanita yang diamankan masih berstatus sebagai saksi.
(Awaludin)