Bacakan Pleidoi, Tim Pengacara Sebut Kuat Ma'ruf Tulang Punggung Keluarga

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2023 12:09 WIB
Kuat Maruf. (Foto: MPI)
Share :

Apalagi, lanjutnya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, tidak satupun pasal yang didakwakan JPU yang unsur-unsurnya dapat memenuhi perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa.

"Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya