Dari melayani pria hidung belang tersebut, korban diberikan uang Rp1 juta. Sementara pelaku menggunakan hasil menjual korban untuk membeli minuman keras dan beras.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)