Dari hasil keterangan sejumlah saksi, lanjut Kapolres ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan.
"Ternyata kedua pemuda yang bertemu dengan petugas, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan. Sehingga keduanya langsung diamankan, "katanya.
Ternyata salah satu pelaku ini merupakan saudara tiri dari korban, artinya masih ada hubungan keluarga. Kemudian keduanya langsung digelandang ke Polsek Pabuaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(Awaludin)