JAKARTA - Tim pengacara Putri Candrawathi membacakan pleidoinya dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Dalam pleidoi itu, tim kuasa hukum menyesalkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi yang hilang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
"Perkenankan kami menguraikan beberapa hal, poin-poin pokok yang hilang dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Padahal, peristiwa-peristiwa tersebut didukung alat bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya," ujar pengacara Putri, Febri Diansyah di persidangan, Rabu (25/1/2023).
Adapun peristiwa yang hilang dalam tuntutan Jaksa, pertama terdakwa seorang perempuan yang berperan sebagai ibu dari 4 anak dan istri dari Ferdy Sambo, keluarga terdakwa hidup berdampingan dengan ajudan dan ART dengan suasana kekeluargaan kental. Kedua, tidak hanya sekedar kepada ajudan dan ART, bentuk perhatian juga diberikan kepada keluarga ajudan dan ART yang bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Pengacara: Tuduhan Tanpa Bukti Meyakinkan
Ketiga, bermula ketika terdakwa menjalani peran sebagai seorang ibu, yang tidak melewatkan momen penting untuk mengantarkan anak ketiganya melanjutkan pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang. Saat itu terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Magelang bersama korban, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Susi dan anak ketiga terdakwa pada 2 Juli 2022.
Baca juga: Tak Dipercaya Jadi Korban Pelecehan, Putri Candrawathi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada
Keempat, hari berlalu, pada 7 Juli 2022 dini hari, sebagai bentuk rasa syukur atas hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan terdakwa yang ke-22, Ferdy Sambo menyiapkan kejutan kepada isterinya, yaitu terdakwa, dibantu korban dan saksi Daden Miftahul Haq.
Meskipun tidak ada keempat anak terdakwa, dengan kehadiran ajudan termasuk korban dan ART yang dengan tulus dianggap sebagai anak-anak oleh Ferdy Sambo dan terdakwa.